PENGABDIAN MASYARAKAT SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 DAN NETRALITAS ASN DI TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.59458/jwl.v4i2.86Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Pencegahan Pelanggaran, PilkadaAbstract
Pengabdian Masyarakat Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Dan Netralitas ASN Di Tangerang Selatan, diharapkan semakin berkurang pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilu Kepala Daearah (Pilkada), dan semakin minim pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Pilkada sebagai bentuk kedaulatan rakyat, harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk menjalankan sistem demokrasi sesuai dengan konstitusi yang berada pada wilayah provinsi/kabupaten/kota. Pilkada secara langsung yang legitimate dapat menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat, untuk kesejahteraan rakyat.